HaiBandung - Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang kecil untuk Lebaran 1443 H atau 2022 hingga 26 April 2022.
Lokasi Layanan Penukaran Kas Terpadu itu berada di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga No. 108 Bandung.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto menyatakan, setiap orang dibatasi jumlah penukaran uangnya yakni Rp 3,8 juta per satu orang.
Baca Juga: 9 Ruangan Kantor Samsat di Lingkungan Kantor Bapenda Renon Denpasar Bali Terbakar
"Layanan penukaran ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah maksimal Rp 3.800.000 per orang," kata Herawanto dalam keterangannya.
Jenis pecahan yang disediakan adalah Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000.
Khusus untuk pecahan Rp 1.000 tidak akan diberikan dalam bentuk uang kertas, tetapi berbentuk uang koin.
Baca Juga: Sepanjang Jalur Puncak-Cianjur Jumat Besok Hingga Minggu Diberlakukan Sistem Ganjil Genap
Layanan penukaran uang dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang harus mengikuti tata cara yang ditentukan.
Artikel Terkait
Asyik, BI Bakal Turunkan Biaya Transfer Antar-Bank Jadi Rp 2.500 per Sekali Transaksi
Jelang Lebaran, Bank Indonesia Buka Layanan 5.013 Titik Penukaran Uang Tunai Rupiah
BI Batasi Penukaran Uang Lebaran Hingga Rp 3,8 Juta Per Orang, Daftar Via Online
Bank Indonesia Jabar Jemput Bola Penukaran Uang untuk Lebaran Lewat Bank Keliling