HaiBandung - Penundaan Pemilu 2024 membuat demokrasi Indonesia menjadi cacat.
"Ini amanat UUD 45, bagi saya usulan prematur ini sulit dilakukan dan dilaksanakan. Tak ada lembaga yang bisa menghentikannya (penundaan pemilu)," kata pengamat politik yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022.
Menurut dia, pengusul penundaan pemilu itu, yakni Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar harus belajar dulu dan jangan melontarkan pernyataan yang membuat publik menjadi bingung.
Baca Juga: Inilah Watak dan Sifat Seseorang Menurut Primbon Jawa, yang Lahir Tanggal 02 Biasanya Banyak Anak!
"Mana mungkin seorang menjabat tapi inkonstitusional. Bisa melakukan itu sesuai UU adalah MPR RI," katanya.
Terlebih, lanjut dia, tahapan pemilu sudah dimulai saat Komisi II DPR memilih komisioner KPU/Bawaslu.
Selain itu, kata dia, pemerintah dan DPR sudah sepakat tanggal dan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Fabio Quartararo Bertekad untuk Mengulangi Prestasi Menjadi Juara Dunia MotoGP
“Memang kalau di undur inkonstitusional,” kata Jerry.
Artikel Terkait
Menko Polhukam Imbau TNI Tetap Menjaga Netralitas, Terutama Menjelang Pemilu 2024
Bawaslu Nyatakan Siap Awasi Pemilu Serentak 2024, Mau Berapa pun Tanggalnya
Massa Aksi di Kota Cianjur Serukan untuk Memboikot PDI Perjuangan dalam Pemilu, Terkait Ucapan Arteria Dahlan
Evaluasi terhadap Sikap Arteria Dahlan Dilakukan Pemilih di Dapil pada Pemilu Mendatang
Bawaslu Sumedang Ancang-ancang, Pertengahan Tahun Ini Mulai Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024