HaiBandung - Pemerintah diminta mengkaji ulang Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan pencarian 100 persen dana JHT setelah usia 56 tahun.
Menurut anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Sabtu 12 Februari 2022, Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 perlu dikaji ulang karena mencederai rasa kemanusiaan.
Selain itu, Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022 juga mengabaikan kondisi pekerja di tengah masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Luca Marini dan Marquez Posisi 1 dan 2 Hari Kedua Tes Pramusim MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” katanya.
Peraturan ini juga, kata Netty, menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi.
Selama pandemi, sangat banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Inilah Alasan Kenapa Knalpot Bising Dimusnahkan Polisi di Sumedang
Lebih lanjut, ia mengatakan, aturan pencairan dana JHT saat berusia 56 tahun itu berlaku bagi peserta berhenti bekerja.
Artikel Terkait
Polisi Gerebeg Kasus Perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal di Cirebon
Pengusaha Beri Upah di Bawah UM pada Pekerja Masa Kerja di Atas Setahun Bisa Dibui Empat Tahun
Horeee Pekerja Segera Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Pemerintah Percepat Penyalurannya
Cek Sound Dengan Para Pekerja Proyek, Fadly Kagum dengan Kemewahan JIS
Jadi Bulan-bulanan Warga, Pekerja Tol Cisumdawu : Saya Enggak Tahu Apa-apa, Hanya Pekerja!
Dijanjikan Naik Gaji, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Batalkan Aksi Mogok Kerja
Kebakaran Melanda PLTU Teluk Sirih Padang, Seorang Pekerja Dilaporkan Tewas