HaiBandung - Calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tidak terpilih pada Pilpres 2024 masih bisa maju di Pilkada 2024.
Menurut Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu 26 Januari 2022, tidak ada undang-undang atau peraturan KPU yang melarang calon presiden dan calon wakil presiden 2024 yang gagal ikut pilkada 2024.
"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi, peluang tetap terbuka," kata Pramono Ubaid Tanthowi.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan 7 Kendaraan Terjadi di Prapanca Raya Jaksel Tadi Pagi
Selain dari aturan, dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres, meski harus dua putaran, lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Berdasarkan simulasi tahapan dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024.
Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September 2024.
Baca Juga: Jesica Pingsan Setelah Tahu Iqbal yang Memperkosa, Andin pun Kaget di Ikatan Cinta Malam Ini!
Artikel Terkait
Prabowo Kandidat Paling Disukai Pemilih Pemula dan Kaum Milenial pada Pilpres 2024
Prabowo Maju di Pilpres 2024 untuk Selamatkan Aset Negara, Di Antaranya Utang Garuda Mencapai Rp 70 Triliun
Peluang Airlangga Hartarto Makin Besar Maju pada Pilpres 2024, Prestasinya Menggembirakan
KPU jabar Memohon Tanah dan Bangunan Untuk Kantor KPU Sumedang, Ini Jawaban Bupati Dony Ahmad Munir
Pemilih Joko Widodo pada Pilpres 2024 akan Jatuh Hati pada Prabowo, Ini Alasannya