HaiBandung - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam kasus suap proyek ganti rugi tanah meminta sejumlah uang kepada pihak yang tanahnya mendapat ganti rugi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta uang kepada penerima ganti rugi dengan alasan “sumbangan mesjid”.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, awalnya Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran Rp 286,5 miliar.
Baca Juga: Ashanty Terpapar Varian Omicron Sepulang dari Turki setelah Sebelumnya Sempat Positif Covid-19
Anggaran sebesar itu digunakan pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu.
Kemudian, pembebasan lahan Polder 202, pembebasan lahan Polder Air Kranji.
Selain itu, melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Jumat, Andin Belum Pulang, Aldebaran Minta Jangan Terlalu Percaya Irvan!
Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE (Rahmat Effendi) selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta.
Artikel Terkait
Buron Mafia Kelas Kakap Tertangkap Berkat Bantuan Google Maps, Keren!
Mau Tahu? Ini Tata Cara Hubungan Intim Suami Istri yang Kenikmatannya Maknyus Sesuai Tuntunan Agama.
KPK Amankan Duit Rp 5 Miliar Lebih Saat OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi
13 Santriwati Korban Pemerkosaan Terdakwa Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi Rp 330 Juta
Trailer Ikatan Cinta Jumat, Andin Belum Pulang, Aldebaran Minta Jangan Terlalu Percaya Irvan!