HaiBandung - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen ditetapkan menjadi tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerima sesuatu terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 6 Januari 2022.
Firli mengatakan, ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ke-14 orang itu terdiri atas Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.
Baca Juga: Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean menyebut 'Allahmu Ternyata Lemah' Termasuk Pelanggaran UU ITE
Dari 14 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni pemberi suap AA, LBM, SY dan MS. Sementara, tersangka penerima suap, RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL.
Sebagai pemberi suap, AA dan kawan-kawan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Pepen dkk dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 huruf f dan pasal 12 B UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Update Kasus Habib Bahar Smith, Ternyata Ini Penyebab Habib Bahar Smith Jadi Tersangka!
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ditangkap pada Rabu 5 Januari 2022. KPK menduga Rahmat Effendi terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
Artikel Terkait
UPDATE penyekapan, Gegara Menyekap Bocah Tersangka S Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bareskrim Polri Hari Ini akan Periksa Lima Saksi Kasus Ferdinand Hutahaean Terkait Penodaan Agama
UPDATE Penyekapan, Bocah 5 Tahun Korban Penyekapan Kerap Mendapat Kekerasan Fisik, Seperti Disiram Minyak Pana
Ferdinand Hutahaean Meminta Maaf Atas Cuitannya yang Telah Menimbulkan Kegaduhan
Update Kasus Habib Bahar Smith, Ternyata Ini Penyebab Habib Bahar Smith Jadi Tersangka!
Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean menyebut 'Allahmu Ternyata Lemah' Termasuk Pelanggaran UU ITE